PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi,
perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana. (2) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelaahan, konsultasi, dan pendampingan hukum.
