PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 55
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang‐undangan dan bahan advokasi hukum di bidang penanggulangan bencana; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan koordinasi pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di bidang penanggulangan bencana.
