PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 49
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (2) Subbagian Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
