PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 47
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan b. penyiapan bahan pembinaan perbendaharaan dan tata usaha keuangan, serta pertimbangan masalah perbendaharaan dan ganti rugi untuk anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
