PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara.
