PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan b. penyiapan bahan koordinasi penggunaan/pengeluaran dan penerimaan serta pengelolaan anggaran yang proses dan pertanggungjawabannya tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
