PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 40
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan; c. pelaksanaan pengeluaran keuangan; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, penyelesaian kerugian negara dan pembinaan penatausahaan administrasi keuangan; e. pelaksanaan koordinasi pembinaan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan f. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi anggaran serta penyusunan laporan keuangan.
