Pasal 38
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi, dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Sekretariat Utama, dan Inspektorat Utama.
