PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 34
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Program dan Anggaran IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar Negeri di lingkungan Deputi Bidang Penanganan Darurat dan Deputi Bidang Logistik dan Peralatan. (2) Subbagian Anggaran dan Program IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri di lingkungan Sekretariat Utama dan Inspektorat Utama.
