PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 316
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala.
