PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 306
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis sebagai pelaksana tugas teknis baik teknis penunjang maupun teknis operasional.
(2) Pembentukan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
