Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Program dan Anggaran IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Negeri di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi dan Deputi Bidang Pencegahan. (2) Subbagian Program dan Anggaran IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam negeri di lingkungan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana, dan Pusat Pengendalian Operasi.
