PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 299
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbidang Dukungan Kaji Cepat Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, pengolahan, analisis situasi dan diseminasi informasi darurat bencana. (2) Subbidang Perencanaan Operasi mempunyai tugas melakukan penyiapan, penyusunan, perencanaan operasi penanganan darurat bencana.
