PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 297
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Bidang Dukungan Kaji Cepat dan Perencanaan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan dukungan perencanaan operasi; b. pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi informasi darurat bencana;
c. penyusunan rekomendasi dukungan operasi; dan d. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan kaji cepat dan perencanaan operasi.
