PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 291
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan NonTeknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan nonteknis. (2) Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana.
