PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 289
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, pelatihan dasar bagi calon pegawai negeri sipil dan teknis lainnya bagi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana; b. penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana baik secara nasional maupun internsional; dan d. koordinasi dan penyelenggaraan simulasi penanggulangan bencana.
