PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 285
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan; b. pengembangan program akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan; c. persiapan pemantauan dan evaluasi kualitas program pendidikan dan pelatihan, kualitas sumber daya manusia hasil pendidikan, kecukupan pemenuhan rasio dan sebaran sumber daya manusia penanggulangan bencana secara nasional dan anggaran dan kinerja Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana.
