Pasal 282
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis penanggulangan bencana dan simulasi penanggulangan secara nasional dan internasional; b. pengembangan program dan akreditasi pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; c. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; d. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dasar, struktural, fungsional, dan teknis lainnya bagi sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana; e. penyelenggaraan sertifikasi dan uji kompetensi profesi; dan f. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang Pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
