PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 279
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbidang Pemberitaan dan Publikasi Kebencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan dan publikasi, edukasi, dan layanan informasi kebencanaan kepada masyarakat dalam bentuk media cetak, media elektronik dan media sosial. (2) Subbidang Hubungan Antar Media mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan konferensi pers, peliputan, komunikasi kepada masyarakat terkait kebencanaan dan menjalin komunikasi dan kerja sama dengan media.
