Pasal 273
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Bidang Teknologi dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan pemuktahiran rencana strategis, arsitektur, analisis kapasitas, kebijakan dan standardisasi, pengembangan, integrasi sistem informasi dan pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di bidang pengelolaan sistem dan teknologi; b. koordinasi, penyiapan, penyusunan dan pelaksanaan manajemen dan operasional layanan, manajemen
keamanan informasi, tata kelola bina kepatuhan, manajemen risiko dan pembinaan jabatan fungsional pranata komputer di bidang insfrastruktur dan jaringan; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang teknologi dan jaringan.
