Pasal 271
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Spasial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data spasial, pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data spasial, pengembangan metode dan standar pengelolaan basis data spasial, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi spasial. (2) Subbidang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Statistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pengelolaan data statistik, pengumpulan, pengolahan, analisa dan penyajian data statistik, pengembangan metode dan standard pengelolaan basis data statistik, serta pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan data dan sistem informasi statistik.
