Pasal 266
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang data, informasi dan komunikasi kebencanaan; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang data, informasi, dan komunikasi kebencanaan; c. pengelolaan, pengembangan, dan pengintegrasian teknologi dan jaringan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; d. penyiapan komunikasi dengan media, pemberitaan, peliputan, publikasi serta pengelolaan dokumentasi penanggulangan bencana; e. pengelolaan perpustakaan dan pelaksanaan digitalisasi dokumen kebencanaan di bidang penanggulangan bencana; dan f. pemantauan, evaluasi dan analisis laporan pengelolaan data, informasi dan komunikasi kebencanaan.
