PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 264
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Subbagian Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha laporan hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Inspektorat Utama.
