PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 262
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dukungan tata usaha bidang keuangan, umum, kepegawaian dan tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama; b. pelaksanaan kegiatan di bidang dukungan tata usaha Inspektorat Utama; dan c. penyusunan laporan hasil pengawasan Inspektorat Utama.
