PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 257
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi
Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Latihan dan Pusat Pengendalian Operasi; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Sekretariat Utama, Deputi Bidang Penanganan Darurat, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan, Pusat Pendidikan dan Latihan dan Pusat Pengendalian Operasi; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat II.
