PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 255
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; b. pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan intern dan ekstern di lingkungan Deputi Bidang Sistem dan Strategi, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan; dan c. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan kinerja di lingkungan Inspektorat I.
