PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 252
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana; b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
