PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan; c. penyusunan program dan anggaran yang bersumber dari nonAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara luar negeri dan dalam negeri; dan
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
