PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 248
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Distribusi dan Pengendalian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang distribusi dan pengendalian; c. pelaksanaan distribusi logistik dan peralatan dalam rangka pemenuhan persediaan; d. pelaksanaan dukungan distribusi logistik dan peralatan dalam rangka penanganan darurat bencana; e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang distribusi dan pengendalian logistik dan peralatan.
