PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 244
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kemitraan logistik dan peralatan; c. perumusan perencanaan dan pelaksanaan di bidang kemitraan logistik dan peralatan pemerintah; d. perumusan perencanaan dan pelaksanaan bidang kemitraan logistik dan peralatan lembaga usaha dan masyarakat; dan e. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang kemitraan logistik dan peralatan.
