PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 237
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Subdirektorat Penyimpanan dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyimpanan dan pemeliharaan logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang penyimpan dan pemeliharaan logistik dan peralatan; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyimpanan dan pemeliharaan logistik dan peralatan.
