PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 233
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Subdirektorat Perencanaan dan Pemenuhan Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan; c. penyiapan penyusunan perencanaan dan pelaksanaan di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan dan pemenuhan kebutuhan logistik dan peralatan.
