PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 227
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang logistik dan peralatan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan perlatan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
