PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 217
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Seksi Pemulihan Sosial mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
(2) Seksi Peningkatan Sosial mempunyai tugas melakukan urusan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang peningkatan pendidikan, keagamaan, kebudayaan, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
