PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 215
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan sosial; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan sosial; c. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pemulihan dan peningkatan sosial, budaya, pelayanan publik, dan pelayanan kesehatan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan sosial.
