PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 208
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; c. penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan perumahan; d. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan perumahan; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan.
