PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 200
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Pemulihan dan Peningkatan Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; c. penyiapan bahan pelaksanaan pemulihan fasilitas umum; d. penyiapan bahan pelaksanaan peningkatan fasilitas umum; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum.
