Pasal 197
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan dan peningkatan fisik; c. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas umum; d. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan fasilitas sosial; e. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan dan peningkatan perumahan; dan f. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan dan peningkatan fisik.
