PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 193
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Subdirektorat Perencanaan Pendanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan pendanaan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan pendanaan; c. penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pendanaan di bidang fisik; d. penyiapan bahan penyusunan, perencanaan, dan pelaksanaan pendanaan di bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang estimasi pembiayaan.
