PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 189
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Subdirektorat Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan; b. pengumpulan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan di bidang fisik dan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan.
