PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 186
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyiapan pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi; d. penyiapan penyusunan perencanaan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.
