PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 183
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekontruksi; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
