Pasal 179
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, Subdirektorat Fasilitasi Pemenuhan Kebutuhan Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; b. penyiapan bahan koordinasi fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi;
c. pemberian dukungan peningkatan kapasitas bagi pelaksanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; d. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; dan e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di fasilitasi pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
