PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 175
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Fasilitasi Penyelamatan dan Evakuasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan dukungan teknis dan hubungan kerja di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; b. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana di bidang pencarian dan pertolongan darurat, evakuasi dan perlindungan; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi; dan
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi.
