Pasal 172
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171, Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; b. komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi; c. penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi penyelamatan dan evakuasi;
d. penyiapan dan penyajian data korban dan pengungsi; e. penyiapan koordinasi di bidang fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi; f. penyiapan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi tata kelola penanganan korban dan pengungsi; dan g. penyiapan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang fasilitasi penanganan korban dan pengungsi.
