PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 168
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Subdirektorat Pemulihan Sarana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan sarana dan utilitas; b. penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan di bidang pemulihan sarana dan utilitas; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan sarana dan utilitas; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan sarana dan utilitas.
