PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 166
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Seksi Verifikasi dan Penilaian Kebutuhan Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, verifikasi, dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital. (2) Seksi Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemulihan Prasarana Vital mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi serta analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
