PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 164
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Pemulihan Prasarana Vital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemulihan prasarana vital; b. penyiapan bahan verifikasi dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemulihan prasarana vital; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pemulihan prasarana vital.
