PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 157
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156, Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan; c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan.
