PERATURAN_BNPB
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN NASIONAL...
Pasal 153
BAB 2 — ORGANISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Subdirektorat Dukungan Pengerahan Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan; b. fasilitasi dukungan pengerahan logistik dan peralatan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan; dan d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan di bidang dukungan pengerahan logistik dan peralatan.
